Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) Rumah Sakit Bhayangkara Jambi

Saluran aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jumlah laporan tahun ini

0

Sedang diverifikasi

Status selesai

0

Laporan ditindaklanjuti

Rata-rata respon awal

< 3 hari

Kontak cepat

rumkit_bhyngkr@yahoo.co.id

Dasar Program

Whistle Blowing System Rumah Sakit Bhayangkara Jambi berlandaskan ketentuan hukum berikut:

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
  • Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
  • Perpol No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.
  • Perkap No. 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum.
  • SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi whistle blower dan justice collaborator.
  • Kep Kapolri No. 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System Online.
  • Nota Kesepahaman Polri dengan LPSK tentang perlindungan pelapor.

Pengertian

WBS Rumah Sakit Bhayangkara Jambi adalah sarana informasi internal untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi atau perilaku tidak etis di lingkungan rumah sakit dengan kronologi dan bukti pendukung. Pelapor berhak atas perlindungan serta tidak wajib mencantumkan identitas secara terbuka.

Kriteria Informasi yang Dilaporkan

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak terkait di lingkungan Polri/rumah sakit.
  • Mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
  • Menyangkut kerugian negara atau kerugian organisasi.
  • Menjelaskan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana.
  • Dilengkapi bukti awal (data, dokumen, gambar, rekaman) terkait korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang.

Syarat Pemberian Informasi

  • Pelapor adalah pegawai atau pihak berwenang di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
  • Melampirkan bukti pendukung yang valid (foto, video, atau dokumen lain).
  • Informasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengandung ujaran kebencian atau fitnah.
Perlindungan pelapor mengacu pada regulasi yang berlaku; identitas tidak dipublikasikan tanpa persetujuan.

Formulir Informasi

Isi sesuai kronologi dan lengkapi bukti pendukung. Semua data tersimpan aman.

Formulir Informasi

Laporkan secara aman

Rahasia Terjaga
5000 karakter tersisa

jpg, png, pdf, doc, xls, mp4. Maks 10MB.

Data Anda dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tindak lanjut internal.
Mengunggah berkas...

Panduan singkat

  • Gunakan bahasa jelas dan ringkas.
  • Unggah minimal satu dokumen pendukung.
  • Hindari membagikan identitas pribadi dalam dokumen jika tidak diperlukan.
  • Tim internal akan menghubungi Anda melalui kanal resmi jika klarifikasi diperlukan.

Saluran darurat

Jika laporan membutuhkan penanganan segera, hubungi pengelola WBS melalui email resmi.

rumkit_bhyngkr@yahoo.co.id

Statistik

Jumlah Pengaduan Tahun 2026

Statistik

Status Tindak Lanjut Tahun 2026