Dasar Program
Whistle Blowing System Rumah Sakit Bhayangkara Jambi berlandaskan ketentuan hukum berikut:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
- Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
- Perpol No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.
- Perkap No. 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum.
- SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi whistle blower dan justice collaborator.
- Kep Kapolri No. 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System Online.
- Nota Kesepahaman Polri dengan LPSK tentang perlindungan pelapor.
Pengertian
WBS Rumah Sakit Bhayangkara Jambi adalah sarana informasi internal untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi atau perilaku tidak etis di lingkungan rumah sakit dengan kronologi dan bukti pendukung. Pelapor berhak atas perlindungan serta tidak wajib mencantumkan identitas secara terbuka.
Kriteria Informasi yang Dilaporkan
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak terkait di lingkungan Polri/rumah sakit.
- Mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
- Menyangkut kerugian negara atau kerugian organisasi.
- Menjelaskan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana.
- Dilengkapi bukti awal (data, dokumen, gambar, rekaman) terkait korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang.
Syarat Pemberian Informasi
- Pelapor adalah pegawai atau pihak berwenang di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
- Melampirkan bukti pendukung yang valid (foto, video, atau dokumen lain).
- Informasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengandung ujaran kebencian atau fitnah.
Formulir Informasi
Isi sesuai kronologi dan lengkapi bukti pendukung. Semua data tersimpan aman.
Formulir Informasi
Laporkan secara aman
Panduan singkat
- Gunakan bahasa jelas dan ringkas.
- Unggah minimal satu dokumen pendukung.
- Hindari membagikan identitas pribadi dalam dokumen jika tidak diperlukan.
- Tim internal akan menghubungi Anda melalui kanal resmi jika klarifikasi diperlukan.
Saluran darurat
Jika laporan membutuhkan penanganan segera, hubungi pengelola WBS melalui email resmi.
rumkit_bhyngkr@yahoo.co.idStatistik
Jumlah Pengaduan Tahun 2026
Statistik